Selasa, 25 November 2014

Peran Akuntan dan Pemeriksa Pajak dalam Upaya Menghadapi Rekayasa Laporan Keuangan

Upaya pemerintah dalam menjalankan kegiatan pajak yang baik harus menghadapi tembok yang kokoh yang dibuat para pebisnis. Beberapa cara pebisnis dalam menghindari pajak yakni dengan membuat 2 laporan keuangan. Laporan pertama biasanya diuntujukan kepada intern perusahaan dan dibuat sesuai adanya. Laporan ke dua biasanya ditujukan kepada pihak extern khususnya sektor pajak. Laporan ke dua ini bisa saja berisi laporan yang sama degan laporan yang pertaman. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk menghindari pajak yang besar, laporan ini dibuat berbeda dengan laporan yang pertama.

Kegiatan membuat laporan keuangan ini bersifat umum dan bukan dimaksudkan khusus untuk memenuhi kebutuhan pihak tertentu (Ikatan Akuntan Indonesia, 1996). Karena itu, perusahaan dituntut untuk membuat satu macam laporan. Laporan yang dikhususkan untuk pihak pajak harus dibuat dengan benar agar perhitungan yang dilakukan pihak benar. Bila laporan itu tidak wajar baik karena disengaja mau pun tidak disengaja, akan membuat kesalahan perhitungan pajak. Belum lagi, negara ini menganut sistem undang-undang perpajakan self assesment. Sistem pemungutan pajak tersebut memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor , dan melaporkan pajaknya. Pihak fiskus tidak turut campur dalam penentuan besarnya pajak terutang. Dirjen Pajak hanya memberikan penerangan, pengawasan, dan koreksi bila ada terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Peran akuntan intern
Di dalam perusahaan, akuntan cenderung memilih sikap “mengamankan” dirinya atau dengan kata lain, dia tidak berani menolak perintah pimpinan perusahaan, termasuk dalam membayar sekian juta rupiah untuk pajak penghasilan tanpa melihat perhitungan laporan. Akuntan yang baik tentu akan meminta pimpinannya agar membayar pajak sesuai dengan perhitungan pajak menurut laporan keuangan. Namun, resikonya yakni akuntan harus bersiap-siap untuk disingkirkan atau bahkan dikeluarkan dari perusahaannya.

Akuntan seharusnya bisa menjelaskan dampak negative dari rekayasa laporan keuangan. Selain itu, akuntan juga harus bekerja sesuai aturan yang berlaku tanpa takut diancam pihak mana pun.

Peran pemeriksa pajak
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar/tidak lengkap/ melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian negara bisa dipidana kurungan penjara selama tiga tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terhutang yang kurang atau tidak dibayar.

Seorang pemeriksa pajak lebih mengedepankan uang pembayaran pajak dari pada akuntan intern. Karena uang inilah yang bisa mengantarkannya ke tingkat kesuksesan sebagai seorang pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak harus bekerja secara teliti agar tidak ada penyelewengan terhadap laporan yang dibuat perusahaan.

Karya ini ditulis oleh : 
Theodorus Sukabi Maubere ( NRP : 3203013175 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar