Upaya pemerintah dalam menjalankan
kegiatan pajak yang baik harus menghadapi tembok yang kokoh yang dibuat para pebisnis.
Beberapa cara pebisnis dalam menghindari pajak yakni dengan membuat 2 laporan
keuangan. Laporan pertama biasanya diuntujukan kepada intern perusahaan dan
dibuat sesuai adanya. Laporan ke dua biasanya ditujukan kepada pihak extern
khususnya sektor pajak. Laporan ke dua ini bisa saja berisi laporan yang sama
degan laporan yang pertaman. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk menghindari
pajak yang besar, laporan ini dibuat berbeda dengan laporan yang pertama.
Kegiatan membuat laporan keuangan ini
bersifat umum dan bukan dimaksudkan khusus untuk memenuhi kebutuhan pihak
tertentu (Ikatan Akuntan Indonesia, 1996). Karena itu, perusahaan dituntut
untuk membuat satu macam laporan. Laporan yang dikhususkan untuk pihak pajak
harus dibuat dengan benar agar perhitungan yang dilakukan pihak benar. Bila
laporan itu tidak wajar baik karena disengaja mau pun tidak disengaja, akan
membuat kesalahan perhitungan pajak. Belum lagi, negara ini menganut sistem
undang-undang perpajakan self assesment. Sistem pemungutan pajak tersebut
memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor , dan
melaporkan pajaknya. Pihak fiskus tidak turut campur dalam penentuan besarnya
pajak terutang. Dirjen Pajak hanya memberikan penerangan, pengawasan, dan
koreksi bila ada terhadap kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.
Di dalam perusahaan, akuntan
cenderung memilih sikap “mengamankan” dirinya atau dengan kata lain, dia tidak
berani menolak perintah pimpinan perusahaan, termasuk dalam membayar sekian
juta rupiah untuk pajak penghasilan tanpa melihat perhitungan laporan. Akuntan
yang baik tentu akan meminta pimpinannya agar membayar pajak sesuai dengan
perhitungan pajak menurut laporan keuangan. Namun, resikonya yakni akuntan
harus bersiap-siap untuk disingkirkan atau bahkan dikeluarkan dari
perusahaannya.
Akuntan seharusnya bisa menjelaskan
dampak negative dari rekayasa laporan keuangan. Selain itu, akuntan juga harus
bekerja sesuai aturan yang berlaku tanpa takut diancam pihak mana pun.
Peran pemeriksa pajak
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar/tidak lengkap/
melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian
negara bisa dipidana kurungan penjara selama tiga tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya sebesar empat kali jumlah pajak yang terhutang yang kurang
atau tidak dibayar.
Seorang pemeriksa pajak lebih
mengedepankan uang pembayaran pajak dari pada akuntan intern. Karena uang
inilah yang bisa mengantarkannya ke tingkat kesuksesan sebagai seorang
pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak harus bekerja secara teliti agar tidak ada
penyelewengan terhadap laporan yang dibuat perusahaan.
Karya ini ditulis oleh :
Theodorus Sukabi Maubere ( NRP : 3203013175 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar