Senin, 24 November 2014

BANGGA MEMBAYAR PAJAK DEMI INDONESIA MAJU

Pasti sudah banyak masyarakat yang tidak asing mendengar kata pajak. Apa itu pajak ??? Sederhananya dapat diuraikan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum masyarakat pada negara itu, dan tentunya untuk mengembangkan negara tersebut menjadi negara yang sejahtra dan makmur. Dari sini, kita dapat ketahui bahwa sebenarnya pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat akan bertujuan untuk pengembangan kesejahteraan mereka sendiri. Jenis pungutan pajak diindonesia ,antara lain ;
Pajak-pajak yang dipungut pemerintah Pusat  :

1. Pajak Penghasilan (PPh): pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. 
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM): Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau 
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau 
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau 
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau 
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. 
4. Bea Meterai: pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. 
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; 
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; 
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor; 
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 

2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel; 
c. Pajak Hiburan; 
d. Pajak Reklame; 
e. Pajak Penerangan Jalan; 
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; 
g. Pajak Parkir.
            Sebuah rumah tangga tentunya membutuhkan penerimaann untuk menjalankan kelangsungan hidupnya, begitu pula dengan sebuah negara. Pajak merupakan penerimaan perekonomian utama sebuah negara. Dengan pajak sebagai penerimaan utama negara, uang hasil pemugutan pajak digunakan untuk kegiatan-kegiatan mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat, serta uang hasil pemungutan pajak juga digunakan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam hal kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Sebagai warga negara yang merupakan wajib pajak yang baik, masyarakat seharusnya lebih peka dan sadar diri dalam program pembayaran pajak. Hal ini tidak lain dimaksudkan adalah untuk mencapai Indonesia yang lebih maju di masa mendatang.
            Masalahnya sampai saat ini, baru 520.000 orang wajib pajak yang mau membayarkan pajaknya. Padahal menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak, ada potensi 12 juta perusahaan yang bisa menjadi potensi wajib pajak.
"Jadi yang mau membayar pajak hanya kurang dari 10 persen. Tapi kalau dibilang pajak itu kesannya seram. Makanya ini disebut seperti saweran wajib. Jadi lebih halus dari pajak, padahal intinya sama saja," kata Fuad (Dirjen Pajak) saat pembukaan seminar pajak di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (23/9/2013).
            “Pajak” merupakan sebuah kata yang ditakuti dan dihindari oleh beberapa orang dinegara kita ini. Banyak orang yang berusaha dengan keras untuk memperkecil pengenaan pajak pada dirinya atau bahkan membebaskan diri  dari pengenaan pajak,sedangkan mereka tidak perna berpikir bahwa uang hasil pungutan pajak tersebut toh diberikan kembali kepada kita melalui fasilitas umum yang disediakan oleh negara. Saya pun merasakan sebagai generasi muda, kadang merasa cuek terhadap pajak yang harus dibayarkan kepada negara dan kadang juga merasa sedikit kesal karena barang yang seharusnya tidak begitu mahal,tetapi gara-gara pengenaan pajak menjadi mahal, penghasilan yang kita dapat dari kita bekerja kadang dipotong guna membayar pajak, serta membeli makanan direstoran kadang kita langsung dikenakan pajak 10% dari jumlah total makanan yang kita beli. Akan tetapi saya mulai sadar dan mengerti bahwa pajak digunakan demi membangun negara kita untuk jauh lebih baik. Contohnya pembangunan jalan raya yang rusak dan lain-lain.
 Oleh karena itu kita sebagai generasi mudah sebaiknya sadar betapa pentingnya dalam membayar pajak bagi negara. Karena jika tidak dimulai dari diri kita sendiri untuk taat membayar pajak,bagaimana negara ini mau maju dan berkembang,karena dalam membangun negara ini sebagian besar menggunakan dana dari hasil pungutan pajak. Dari sini kita dapat memberikan gambaran dan mengajarkan kepada para penerus bangsa dalam taat dan rajin untuk membayar pajak serta tidak menghindari pajak dan mengganggap pajak seperti momok/hantu. Karena pajak menurut saya merupakan sebuah sedeka kepada orang-orang yang tidak mampu,karena banyak program negara seperti sekolah gratis, bantuan kesehatan kepada orang yang kurang mampu, dan sebagainya. Seperti salah satu contoh nyata yang lagi panas-panasnya adalah 3 kartu andalan bapak presiden JOKOWI yang baru-baru ini diterbitkan dijakarta,dimana kartu tersebut adalah  Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).  Dimana ketiga kartu ini diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Ini merupakan salah satu contoh,dimana uang hasil pungutan pajak digunakan demi membangun kesehjatraan masyarakat di Indonesia.
Demikian artikel yang saya kemukakan diatas,semoga para pembaca dapat lebih peka dan taat dalam membayar pajak serta dapat bemanfaat dalam kehidupan,jika ada salah kata yang kurang berkenan kepada para pembaca,saya mohon maaf.

Karya ini ditulis oleh :
Budiadji ( NRP : 3203013055 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar