Pasti sudah banyak masyarakat yang tidak asing mendengar kata pajak.
Apa itu pajak ??? Sederhananya dapat diuraikan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak
merupakan pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk
sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan
pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain. Pajak dipungut
penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa
kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum masyarakat pada negara itu, dan tentunya untuk mengembangkan
negara tersebut menjadi negara yang sejahtra dan makmur. Dari sini, kita dapat ketahui bahwa
sebenarnya pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat akan bertujuan untuk
pengembangan kesejahteraan mereka sendiri. Jenis pungutan pajak diindonesia
,antara lain ;
Pajak-pajak yang dipungut
pemerintah Pusat :
1.
Pajak Penghasilan (PPh): pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak
2. Pajak Pertambahan
Nilai (PPN): pajak yang dikenakan atas
konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.
3. Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPn BM): Selain
dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah,
juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang
kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat
tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan
status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan
dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai: pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat
perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek,
yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan
ketentuan.
5. Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB): pajak yang dikenakan atas
kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
6. Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): pajak
yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya
PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun
realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik
Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi
:
1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di
Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah
Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak
Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.
Sebuah rumah tangga tentunya membutuhkan penerimaann
untuk menjalankan kelangsungan hidupnya, begitu pula dengan sebuah negara.
Pajak merupakan penerimaan perekonomian utama sebuah negara. Dengan pajak
sebagai penerimaan utama negara, uang hasil
pemugutan pajak digunakan untuk kegiatan-kegiatan mulai dari belanja pegawai
sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum
seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi
dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga
digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh
lapisan masyarakat, serta uang hasil pemungutan pajak juga digunakan untuk
membantu masyarakat yang kurang mampu dalam hal kesehatan, pendidikan, dan
lain-lain. Sebagai warga negara yang merupakan wajib pajak yang baik,
masyarakat seharusnya lebih peka dan sadar diri dalam program pembayaran pajak.
Hal ini tidak lain dimaksudkan adalah untuk mencapai Indonesia yang lebih maju
di masa mendatang.
Masalahnya sampai saat ini, baru
520.000 orang wajib pajak yang mau membayarkan pajaknya. Padahal menurut data
dari Direktorat Jenderal Pajak, ada potensi 12 juta perusahaan yang bisa
menjadi potensi wajib pajak.
"Jadi yang mau
membayar pajak hanya kurang dari 10 persen. Tapi kalau dibilang pajak itu
kesannya seram. Makanya ini disebut seperti saweran wajib. Jadi lebih halus
dari pajak, padahal intinya sama saja," kata Fuad (Dirjen Pajak) saat
pembukaan seminar pajak di Hotel Borobudur Jakarta, Senin (23/9/2013).
“Pajak” merupakan sebuah kata yang ditakuti dan dihindari
oleh beberapa orang dinegara kita ini. Banyak orang yang berusaha dengan keras
untuk memperkecil pengenaan pajak pada dirinya atau bahkan membebaskan diri dari pengenaan pajak,sedangkan mereka tidak
perna berpikir bahwa uang hasil pungutan pajak tersebut toh diberikan kembali
kepada kita melalui fasilitas umum yang disediakan oleh negara. Saya pun
merasakan sebagai generasi muda, kadang merasa cuek terhadap pajak yang harus
dibayarkan kepada negara dan kadang juga merasa sedikit kesal karena barang
yang seharusnya tidak begitu mahal,tetapi gara-gara pengenaan pajak menjadi
mahal, penghasilan yang kita dapat dari kita bekerja kadang dipotong guna
membayar pajak, serta membeli makanan direstoran kadang kita langsung dikenakan
pajak 10% dari jumlah total makanan yang kita beli. Akan tetapi saya mulai
sadar dan mengerti bahwa pajak digunakan demi membangun negara kita untuk jauh
lebih baik. Contohnya pembangunan jalan raya yang rusak dan lain-lain.
Oleh karena itu kita sebagai
generasi mudah sebaiknya sadar betapa pentingnya dalam membayar pajak bagi
negara. Karena jika tidak dimulai dari diri kita sendiri untuk taat membayar
pajak,bagaimana negara ini mau maju dan berkembang,karena dalam membangun negara
ini sebagian besar menggunakan dana dari hasil pungutan pajak. Dari sini kita
dapat memberikan gambaran dan mengajarkan kepada para penerus bangsa dalam taat
dan rajin untuk membayar pajak serta tidak menghindari pajak dan mengganggap
pajak seperti momok/hantu. Karena pajak menurut saya merupakan sebuah sedeka
kepada orang-orang yang tidak mampu,karena banyak program negara seperti
sekolah gratis, bantuan kesehatan kepada orang yang kurang mampu, dan
sebagainya. Seperti salah satu contoh nyata yang lagi panas-panasnya adalah 3
kartu andalan bapak presiden JOKOWI yang baru-baru ini diterbitkan
dijakarta,dimana kartu tersebut adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS).
Dimana ketiga kartu ini diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Ini
merupakan salah satu contoh,dimana uang hasil pungutan pajak digunakan demi
membangun kesehjatraan masyarakat di Indonesia.
Demikian artikel yang saya kemukakan diatas,semoga para pembaca dapat
lebih peka dan taat dalam membayar pajak serta dapat bemanfaat dalam
kehidupan,jika ada salah kata yang kurang berkenan kepada para pembaca,saya
mohon maaf.
Karya ini ditulis oleh :
Budiadji ( NRP : 3203013055 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar