ASEAN
Economic Community (AEC) 2015 merupakan pasar tunggal yang mencakup hubungan
ekonomi terkait sarana produksi barang atau jasa, investasi, modal, dan tenaga
kerja di tingkat regional dan internasional. Indonesia menjadi salah satu
negara anggota ASEAN yang memiliki banyak tenaga kerja terutama di bidang jasa
akuntan. Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Namun
permasalahan yang muncul adalah kurang kompeten dan terampilnya akuntan
Indonesia dalam menjalankan bidang pekerjaan mereka, sehingga sulit bersaing
dengan tenaga kerja asing yang bergerak bebas saat perdagangan bebas di kawasan
ASEAN ini. Banyaknya tenaga kerja asing yang dengan mudahnya keluar masuk di
negara-negara ASEAN membuat akuntan Indonesia harus bertindak lebih cepat dan
lebih baik dengan pesaing. Untuk itu, diperlukannya akuntan Indonesia yang
lebih kompeten dan terampil dalam menghadapi pesaing-pesaing di AEC 2015.
Dalam
menghadapi masalah tersebut, pemerintah Indonesia sebagai regulator dalam hal
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara pada tanggal 4
Februari 2014. Pada PMK Akuntan ini, pemerintah dapat mendorong perkembangan
profesi akuntan Indonesia dalam menghadapi AEC 2015 agar tidak kalah saing
dengan akuntan negara-negara ASEAN lainnya. Hal ini dikarenakan bahwa PMK
Akuntan ini megatur kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh akuntan
yang akan dan telah terdaftar dalam Register Akuntan Negara.
Beberapa
ketentuan baru dalam PMK Akuntan Beregister Negara yang harus diperhatikan
adalah kewajiban akuntan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL)
dan menyampaikan laporan realisasi PPL kepada Asosiasi Profesi Akuntan (IAI)
dan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP). Selain itu, PMK Akuntan
telah mengakui kualifikasi yang berasal dari luar negeri yang memiliki tingkat
setara dengan diploma empat (D-IV) atau strata satu (S-1). Hal ini membuka
kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang menjalani pendidikan tinggi akuntansi
di luar negeri untuk mengikuti ujian sertifikasi akuntan profesional.
Sekretariat
ASEAN juga mengeluarkan Indonesian
Institute of Certified Public Accountant yang merupakan sertifikasi tambahan
yang diakui secara universal sesuai dengan ketentuan Mutual Recognition
Arrangements (MRA). Certified Public Accountant merupakan perwujudan dari
semakin terintegrasinya sistem sertifikasi bagi para akuntan di negara-negara
ASEAN sebagai salah satu upaya untuk memuluskan arus lalu-lintas jasa akuntansi
di ASEAN. Dengan mendapat sertifikasi CPA, maka para akuntan Indonesia dapat memperoleh
banyak peluang karena CPA dapat bertindak sebagai free pass dalam memperluas
pasar ke negara-negara ASEAN. Bukan hanya itu, peraturan pemerintah ini dapat
berdampak positif dan memberikan motivasi bagi masyarakat Indonesia dari
berbagai kalangan untuk mengaktualisasikan pekerjaan mereka baik di dalam
maupun luar negeri tanpa takut dalam menghadapi pesaing negara-negara ASEAN.
Profesionalitas
memang sangat dibutuhkan dalam berkerja apalagi di bidang jasa akuntan. Namun etika
seorang akuntan juga sudah seharusnya dibentuk dan dipelajari pada saat mereka
duduk di dalam dunia pendidikan sesuai dengan Peraturan Meneteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 161/PMK.01/2012 tentang Kode Etik pada tanggal 22 Oktober 2012.
Ketentuan yang harus diperhatikan adalah etika dalam bernegara, berorganisasi,
bermasyarakat, serta etika terhadap diri sendiri dan sesama pegawai Negeri
Sipil.
Hal
ini mendorong agar akuntan Indonesia untuk beretika dan bermoral tinggi. Dari
ketentuan PMK Kode Etik diharapkan dapat mengembangkan potensi emosionalitas mereka
dalam menghadapi AEC 2015. Sehingga akuntan Indonesia dapat meningkatkan aspek
etikanya dan penegakan kode etik profesi baik dalam kurikulum maupun dalam
menjalankan profesinya.
Profesi
akuntan dituntut responsif dalam melihat peluang perkembangan yang cepat di
bidang ekonomi. Akuntan yang kompetitif harus memiliki pengalaman praktis,
komitmen Good Governance, referensi keilmuan berkualitas, standar kerja
terbaik, jejaring luas, leadership, dan decision maker. Jika disimpulkan
keterampilan yang dibutuhkan seorang akuntan adalah profesionalisme, beretika,
kompetitif dan kompeten, serta independensi. Indepedensi merupakan sikap mental
yang diharapkan dari seorang akuntan untuk tidak mudah dipengaruhi dalam
melaksanakan tugasnya.
Dengan
dimilikinya keterampilan-keterampilan tersebut, dapat menjadi harapan bagi
akuntan Indonesia untuk bersaing dengan tenaga kerja asing yang bergerak bebas
di negara-negara ASEAN. Serta dapat mendorong akuntan Indonesia siap dalam
menghadapi persaingan dengan pesaing akuntan tingkat ASEAN. AEC 2015 bisa
menjadi ancaman jika kita tidak mampu bersaing dan menjadi peluang jika kita
mampu bersaing. Untuk dapat bersaing dan menjadi peluang, sikap profesionalisme,
beretika, kompetitif dan kompeten harus kita pupuk sejak dini. Peluang masih
besar bila kita bersiap lebih cepat dan lebih baik. Kita harus menjadi tuan
rumah di negeri sendiri dalam ASEAN Economic Community (AEC) 2015 dan jangan menjadi
penonton di kandang sendiri. Untuk itu, sudahkah kita siap untuk menjadi pemain
di negeri sendiri?
Sumber :
1.
Agusti, R. dan Pertiwi, N.
P., 2013, “Pengaruh Kompetensi, Independensi dan Profesionalisme Terhadap
Kualitas Audit”, Jurnal Ekonomi, Vol.
21, No. 3, September: 1-6.
2.
Wuryandani, D., 2014,
“Peluang dan Tantangan SDM Indonesia Menyongsong Era Masyarakat Ekonomi ASEAN”,
Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik,
Vol. 6, No. 17, Seotember: 13-16.
3.
Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia, 2014, (http://www.ppajp.depkeu.go.id/remository/downloads/2014/PMK.25.2014.pdf),
diunduh 23 November 2014
4.
Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia, 2012, (http://www.bcsoetta.net/v2/asset/tinymce/source/regulation/Aturan%20Kementerian%20Keuangan/2012/PMK%20161-2012%20ttg%20Perubahan%20II%20PMK%2029-2007%20ttg%20Pedoman%20Peningkatan%20PNS%20di%20Lingkungan%20Depkeu.pdf),
diunduh 23 November 2014
5. Kode Etik Profesi Akuntan Publik (http://hepiprayudi.files.wordpress.com/2011/09/kode-etik-profesi-akuntan-publik.pdf),
diunduh 24 November 2014
Karya ini ditulis oleh :
Olivia
Aldisa ( NRP : 3203013128 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar