Senin, 24 November 2014

Keterampilan yang Dibutuhkan Akuntan Indonesia Dalam Menghadapi AEC 2015

ASEAN Economic Community (AEC) 2015 merupakan pasar tunggal yang mencakup hubungan ekonomi terkait sarana produksi barang atau jasa, investasi, modal, dan tenaga kerja di tingkat regional dan internasional. Indonesia menjadi salah satu negara anggota ASEAN yang memiliki banyak tenaga kerja terutama di bidang jasa akuntan. Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Namun permasalahan yang muncul adalah kurang kompeten dan terampilnya akuntan Indonesia dalam menjalankan bidang pekerjaan mereka, sehingga sulit bersaing dengan tenaga kerja asing yang bergerak bebas saat perdagangan bebas di kawasan ASEAN ini. Banyaknya tenaga kerja asing yang dengan mudahnya keluar masuk di negara-negara ASEAN membuat akuntan Indonesia harus bertindak lebih cepat dan lebih baik dengan pesaing. Untuk itu, diperlukannya akuntan Indonesia yang lebih kompeten dan terampil dalam menghadapi pesaing-pesaing di AEC 2015.

Dalam menghadapi masalah tersebut, pemerintah Indonesia sebagai regulator dalam hal Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara pada tanggal 4 Februari 2014. Pada PMK Akuntan ini, pemerintah dapat mendorong perkembangan profesi akuntan Indonesia dalam menghadapi AEC 2015 agar tidak kalah saing dengan akuntan negara-negara ASEAN lainnya. Hal ini dikarenakan bahwa PMK Akuntan ini megatur kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh akuntan yang akan dan telah terdaftar dalam Register Akuntan Negara.
Beberapa ketentuan baru dalam PMK Akuntan Beregister Negara yang harus diperhatikan adalah kewajiban akuntan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) dan menyampaikan laporan realisasi PPL kepada Asosiasi Profesi Akuntan (IAI) dan Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP). Selain itu, PMK Akuntan telah mengakui kualifikasi yang berasal dari luar negeri yang memiliki tingkat setara dengan diploma empat (D-IV) atau strata satu (S-1). Hal ini membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang menjalani pendidikan tinggi akuntansi di luar negeri untuk mengikuti ujian sertifikasi akuntan profesional.

Sekretariat ASEAN  juga mengeluarkan Indonesian Institute of Certified Public Accountant yang merupakan sertifikasi tambahan yang diakui secara universal sesuai dengan ketentuan Mutual Recognition Arrangements (MRA). Certified Public Accountant merupakan perwujudan dari semakin terintegrasinya sistem sertifikasi bagi para akuntan di negara-negara ASEAN sebagai salah satu upaya untuk memuluskan arus lalu-lintas jasa akuntansi di ASEAN. Dengan mendapat sertifikasi CPA, maka para akuntan Indonesia dapat memperoleh banyak peluang karena CPA dapat bertindak sebagai free pass dalam memperluas pasar ke negara-negara ASEAN. Bukan hanya itu, peraturan pemerintah ini dapat berdampak positif dan memberikan motivasi bagi masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan untuk mengaktualisasikan pekerjaan mereka baik di dalam maupun luar negeri tanpa takut dalam menghadapi pesaing negara-negara ASEAN.

Profesionalitas memang sangat dibutuhkan dalam berkerja apalagi di bidang jasa akuntan. Namun etika seorang akuntan juga sudah seharusnya dibentuk dan dipelajari pada saat mereka duduk di dalam dunia pendidikan sesuai dengan Peraturan Meneteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 161/PMK.01/2012 tentang Kode Etik pada tanggal 22 Oktober 2012. Ketentuan yang harus diperhatikan adalah etika dalam bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, serta etika terhadap diri sendiri dan sesama pegawai Negeri Sipil.

Hal ini mendorong agar akuntan Indonesia untuk beretika dan bermoral tinggi. Dari ketentuan PMK Kode Etik diharapkan dapat mengembangkan potensi emosionalitas mereka dalam menghadapi AEC 2015. Sehingga akuntan Indonesia dapat meningkatkan aspek etikanya dan penegakan kode etik profesi baik dalam kurikulum maupun dalam menjalankan profesinya.

Profesi akuntan dituntut responsif dalam melihat peluang perkembangan yang cepat di bidang ekonomi. Akuntan yang kompetitif harus memiliki pengalaman praktis, komitmen Good Governance, referensi keilmuan berkualitas, standar kerja terbaik, jejaring luas, leadership, dan decision maker. Jika disimpulkan keterampilan yang dibutuhkan seorang akuntan adalah profesionalisme, beretika, kompetitif dan kompeten, serta independensi. Indepedensi merupakan sikap mental yang diharapkan dari seorang akuntan untuk tidak mudah dipengaruhi dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan dimilikinya keterampilan-keterampilan tersebut, dapat menjadi harapan bagi akuntan Indonesia untuk bersaing dengan tenaga kerja asing yang bergerak bebas di negara-negara ASEAN. Serta dapat mendorong akuntan Indonesia siap dalam menghadapi persaingan dengan pesaing akuntan tingkat ASEAN. AEC 2015 bisa menjadi ancaman jika kita tidak mampu bersaing dan menjadi peluang jika kita mampu bersaing. Untuk dapat bersaing dan menjadi peluang, sikap profesionalisme, beretika, kompetitif dan kompeten harus kita pupuk sejak dini. Peluang masih besar bila kita bersiap lebih cepat dan lebih baik. Kita harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri dalam ASEAN Economic Community (AEC) 2015 dan jangan menjadi penonton di kandang sendiri. Untuk itu, sudahkah kita siap untuk menjadi pemain di negeri sendiri?


Sumber :
1.    Agusti, R. dan Pertiwi, N. P., 2013, “Pengaruh Kompetensi, Independensi dan Profesionalisme Terhadap Kualitas Audit”, Jurnal Ekonomi, Vol. 21, No. 3, September: 1-6.
2.    Wuryandani, D., 2014, “Peluang dan Tantangan SDM Indonesia Menyongsong Era Masyarakat Ekonomi ASEAN”, Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol. 6, No. 17, Seotember: 13-16.
3.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, 2014, (http://www.ppajp.depkeu.go.id/remository/downloads/2014/PMK.25.2014.pdf), diunduh 23 November 2014
5.  Kode Etik Profesi Akuntan Publik  (http://hepiprayudi.files.wordpress.com/2011/09/kode-etik-profesi-akuntan-publik.pdf), diunduh 24 November 2014

Karya ini ditulis oleh :
Olivia Aldisa ( NRP : 3203013128 ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar