Namun, hingga saat ini peraturan tersebut masih
belum dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat secara keseluruhan, terutama
pengusaha UMKM sendiri. Para pengusaha UMKM yang sebagian besar merupakan
masyarakat kecil, masih belum seluruhnya menjalankan peraturan ini. Hal ini
dikarenakan tingkat pendidikan para pengusaha UMKM yang masih dapat dikatakan
rendah. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan pengenalan lebih lanjut
lagi tentang PP No. 46 Tahun 2013 ini kepada masyarakat Indonesia.
Dalam kenyataannya, para pengusaha UMKM bukan hanya
belum memahami PP No. 46 Tahun 2013 ini, melainkan juga belum memahami cara
perhitungan peredaran bruto tiap tahunnya. Menurut Peraturan Pemerintah ini,
cara perhitungan peredaran bruto adalah dengan menjumlahkan seluruh penghasilan
yang diterima dalam jangka waktu satu tahun pajak, tetapi tidak termasuk penghasilan
yang sudah dikenakan Pph yang bersifat final dan jasa yang berhubungan dengan
pekerjaan bebas. Disamping itu, masih ada beberapa masalah yang menyebabkan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini agak terhambat. Beberapa masalah yang timbul
diantaranya dasar
penerbitan yang tidak tepat, subjek pajak yang salah sasaran,
serta
ketidakpastian. Banyaknya permasalahan yang timbul
menyebabkan banyak masyarakat yang kontra dengan peraturan ini.
Dasar penerbitan yang tidak tepat dapat dilihat
dalam bagian pertimbangan. Pada bagian tersebut telah disebutkan bahwa PP No. 46 Tahun 2013 ini
merujuk kepada pasal 4 ayat 2 huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan.
Tetapi, jika kita lihat lebih lanjut PP No. 46 Tahun 2013 ini ditujukan untuk menarik pajak dari subjek pajak
dengan penghasilan tertentu, sedangkan pasal 4 ayat 2 huruf e UU PPh merujuk
kepada pengenaan pajak terhadap objek tertentu. Dasar penerbitan yang tidak
tepat tersebut berpotensi untuk dipermasalahkan dalam berbagai sengketa yang
terkait dengan peraturan ini.
Dalam PP 46 Tahun 2013, subjek pajak
yang tercakup adalah orang pribadi dan badan (kecuali BUT) dengan omzet sampai
dengan Rp 4.800.000.000,00 dalam waktu satu tahun pajak. Sehingga, badan usaha
yang sudah masuk ke dalam sektor formal seperti Perseroan Terbatas dan
Penanaman Modal Asing ikut tercakup di dalamnya. Hal ini menyebabkan terjadinya
pemungutan pajak sebanyak dua kali untuk Perseroan Terbatas serta Penanaman
Modal Asing.
Sementara untuk subjek pajak orang
pribadi, terdapat ketentuan mengenai penghitungan penghasilan dengan
menggunakan norma. Ketentuan ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki usaha
dengan omzet di bawah Rp 4.800.000.000,00 dan memilih untuk melakukan
pencatatan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi subjek pajak dalam
melakukan perhitungan pajak, apakah mengikuti peraturan baru dalam PP No. 46 Tahun
2013 atau tetap mengikuti peraturan yang telah berlaku sebelumnya.
Dengan melihat berbagai persoalan
yang masih timbul dalam penerapan PP No. 46 Tahun 2013, alangkah baiknya bila
pemerintah menganalisis kembali kebijakan yang telah dibuat dan ditetapkan.
Pemerintah diharapkan agar dapat memberikan penjelasan dan kriteria-kriteria
yang lebih spesifik agar Peraturan Pemerintah ini dapat lebih dimengerti oleh
masyarakat. Selain itu, berbagai kesalahan seperti pemungutan pajak berganda
juga dapat dihindarkan.
Referensi
:
Karya
ini ditulis oleh :
Gabby
Markus A.( NRP : 3203013043 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar