Selasa, 25 November 2014

AKUNTANSI PERPAJAKAN

Apa kah yang di maksud dengan akuntansi perpajakan? Mungkin sudah banyak yang tahu tentang akuntansi pajak, atau bahkan belum pernah sama sekali. Akuntansi pajak adalah akuntansi yang berkaitan dengan cara menghitung pajak dan mengacu pada peraturan undang-undang perpajakan. Fungsi dari akuntansi pajak ini adalah mengolah data kualitatif yang nantinya akan digunakan sebagai penyajian laporan keuangan tentang perhitungan perpajakan. Pada dasarnya akuntansi pajak merupakan bahasan mengenai peraturan perpajakan, baik mengenai PPh, PPn, dan pajak daerah yang berkaitan dengan akuntansi.

Akuntansi pajak memiliki pernaan yang penting dalam perusahaan yaitu antara lain membuat suatu perencanaan dan strategi perpajakan, memberikan analisa dan prediksi mengenai pajak perusahaan pada waktu yang akan datang, dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan, dan melakukan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Akan teteapi banyak perusahaan yang menengah bahkan perusahaan besar masih belum menyadari pentingnya dari akuntansi pajak. Perusahaan cenderung untuk mengabaikan atau tidak mengurus pajak perusahaan mereka.
Kebanyakan perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau mengambil pusing untuk mengurus pajaknya sehingga banyak perusahaan yang menyerahkan nya kepada konsultan pajak. Padahal konsultan kebanyakan tidak mengetahui tentang operasional perusahaan tersebut secara baik dan detail. Hal ini bisa saja merugikan perusahaan. Biasanya perusahaan pasti merangkap pegawai accounting yang melayani laporan komersial untuk menangani perpajakan juga, padahal belum tentu akuntan tersebut memahami perpajakan. Apalagi banyak undang-undang perpajakan yang selalu berkembang sehingga mereka pasti tidak akan bisa untuk mengikuti perkembangan tersebut. Apakah diperlukan juga manajemen dan staf atau petugas khusus di dalam perusahaan untuk akuntansi pajak? Jelas dibutuhkan. Manajemen atau akuntan perpajakan sangat diperlukan dalam perusahaan agar masalah perpajakan yang ada di perusahaan dapat ditangani dengan baik dan maksimal.

Bagaimana kualifikasi untuk manajemen atau staf akuntan perpajakan? Pelamar pekerjaan haruslah mempunyai syarat minimal D3 akuntansi atau D3 perpajakan. Tetapi bagi level manajemen dibutuhkan minimal sarjana. Yang kedua harus menguasai akuntansi keuangan (staf akuntan) dan bersertifikat Akuntan Publik (manajemen). Memiliki sertifikasi perpajakan brevet  & b (staf akuntan) dan Brevet C (manajemen), dan yang terpenting tidak lupa untuk mengikuti perkembangan atau perubahan dari undang-undang perpajakan dan peraturan-peraturannya.
Gaji yang ideal untuk petugas akuntansi pajak adalah setara dengan internal auditor untuk level staf dan setara dengan accounting manajer untuk level manajemen.

Karya tulis ini dibuat oleh :

Angela Ria ( NRP : 3203013067 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar