Apa kah yang di maksud
dengan akuntansi perpajakan? Mungkin sudah banyak yang tahu tentang akuntansi
pajak, atau bahkan belum pernah sama sekali. Akuntansi pajak adalah akuntansi
yang berkaitan dengan cara menghitung pajak dan mengacu pada peraturan
undang-undang perpajakan. Fungsi dari akuntansi pajak ini adalah mengolah data
kualitatif yang nantinya akan digunakan sebagai penyajian laporan keuangan
tentang perhitungan perpajakan. Pada dasarnya akuntansi pajak merupakan bahasan
mengenai peraturan perpajakan, baik mengenai PPh, PPn, dan pajak daerah yang
berkaitan dengan akuntansi.
Akuntansi pajak
memiliki pernaan yang penting dalam perusahaan yaitu antara lain membuat suatu
perencanaan dan strategi perpajakan, memberikan analisa dan prediksi mengenai
pajak perusahaan pada waktu yang akan datang, dapat menerapkan perlakuan
akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan,
pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan dapat menyajikannya di dalam laporan
komersial maupun laporan fiskal perusahaan, dan melakukan pengarsipan dan
dokumentasi perpajakan dengan lebih baik sebagai bahan untuk melakukan
pemeriksaan dan evaluasi. Akan teteapi banyak perusahaan yang menengah bahkan
perusahaan besar masih belum menyadari pentingnya dari akuntansi pajak.
Perusahaan cenderung untuk mengabaikan atau tidak mengurus pajak perusahaan
mereka.
Kebanyakan perusahaan-perusahaan tersebut tidak mau mengambil pusing
untuk mengurus pajaknya sehingga banyak perusahaan yang menyerahkan nya kepada
konsultan pajak. Padahal konsultan kebanyakan tidak mengetahui tentang
operasional perusahaan tersebut secara baik dan detail. Hal ini bisa saja
merugikan perusahaan. Biasanya perusahaan pasti merangkap pegawai accounting
yang melayani laporan komersial untuk menangani perpajakan juga, padahal belum
tentu akuntan tersebut memahami perpajakan. Apalagi banyak undang-undang
perpajakan yang selalu berkembang sehingga mereka pasti tidak akan bisa untuk
mengikuti perkembangan tersebut. Apakah
diperlukan juga manajemen dan staf atau petugas khusus di dalam perusahaan
untuk akuntansi pajak? Jelas dibutuhkan. Manajemen atau akuntan
perpajakan sangat diperlukan dalam perusahaan agar masalah perpajakan yang ada
di perusahaan dapat ditangani dengan baik dan maksimal.
Bagaimana kualifikasi untuk manajemen atau staf
akuntan perpajakan? Pelamar pekerjaan haruslah mempunyai syarat minimal D3
akuntansi atau D3 perpajakan. Tetapi bagi level manajemen dibutuhkan minimal
sarjana. Yang kedua harus menguasai akuntansi keuangan (staf akuntan) dan
bersertifikat Akuntan Publik (manajemen). Memiliki sertifikasi perpajakan
brevet & b (staf akuntan) dan Brevet
C (manajemen), dan yang terpenting tidak lupa untuk mengikuti perkembangan atau
perubahan dari undang-undang perpajakan dan peraturan-peraturannya.
Gaji yang ideal untuk petugas akuntansi pajak adalah setara dengan internal auditor untuk level staf dan setara dengan accounting manajer untuk level manajemen.
Gaji yang ideal untuk petugas akuntansi pajak adalah setara dengan internal auditor untuk level staf dan setara dengan accounting manajer untuk level manajemen.
Karya tulis ini dibuat oleh :
Angela Ria ( NRP : 3203013067 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar