Tak terasa kita semakin dekat dengan penghujung tahun. Pergantian tahun kali ini menjadi berbeda dengan yang sebelumnya. Mengapa demikian? Karena tahun 2015 akan menjadi lembaran baru yang mengantarkan negara Indonesia untuk menyambut ASEAN Economic Community (AEC). Kekuatan ekonomi adalah dasar dari kekuatan sebuah negara. Perekonomian negara Indonesia adalah salah satu perekonomian yang tumbuh paling cepat di dunia. Selama beberapa decade terakhir, perekonomian Indonesia telah tumbuh rata-rata sekitar 5-6% per tahun. Asumsikan pertumbuhan akan tetap sebesar itu maka Indonesia akan tetap bergerak naik dalam perekonomian dunia. Indonesia akan memiliki ekonomi terbesar kesepuluh di dunia pada tahun 2030, ketika PDB-nya menjadi dua kali ukuran Australia. Pada tahun 2050 Indonesia akan naik menjadi peringkat ketujuh, dengan PDB sekitar tiga kali ukuran Australia.
Indonesia sebagai salah satu anggota ASEAN mau tidak mau harus siap menyongsong era perdagangan bebas yang dilaksanakan oleh AEC. Pelaksanaan AEC yang akan datang turut menggerakkan setiap profesi berpikir keras untuk mempersiapkan berbagai keperluan dalam menyambut era tersebut. Kualitas perdagangan pun dituntut harus lebih kompetitif. Oleh karena itu, setiap profesi harus meningkatkan kualitas dan kuantitas kerja, terutama profesi akuntan. Akuntan memiliki peran besar dalam perekonomian nasional. Hampir semua bidang memerlukan campur tangan akuntan untuk meningkatkan transparasi dan kualitas informasi keuangan. Keberadaan akuntan di sektor publik dapat mendorong pengelolaan keuangan negara yang semakin transparan, dan akuntabel. Sedangkan keberadaan akuntan di sektor swasta dapat menyajikan laporan keuangan yang dapat dipercaya dan diandalkan.
Keberadaan AEC pun nampaknya cukup mengkhawatirkan, terkait dengan eksistensi profesi akuntan Indonesia yang akan terancam dengan keberadaan akuntan dari negara tetangga yang merupakan anggota ASEAN. Persaingan ketat yang timbul dalam memperebutkan profesi jasa akuntan di negara-negara ASEAN, menuntut profesi akuntan untuk memiliki integritas yang tinggi dalam menghadapi pasar bebas mendatang. Menanggapi berita yang muncul di sosial media beberapa bulan lalu bahwa Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara merupakan hal yang menarik untuk disoroti. Aturan ini dikeluarkan pada 3 Februari 2014 dan diundangkan sehari kemudian. Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Langgeng Subur menjelaskan tujuan penerbitan PMK Akuntan Beregister Negara yaitu, untuk mewujudkan terciptanya akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global. Empat karakteristik akuntan yang diharapkan dapat bersaing di dunia global adalah memiliki kompetensi dalam arti telah menempuh proses pendidikan, memiliki pengalaman, melakukan ujian sertifikasi kompetensi profesi bidang akuntansi, menjadi kompeten melalui pendidikan profesional berkelanjutan, menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan (APA) serta mematuhi standard dan kode etik profesi (10/3). PMK 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara telah mengamanatkan IAI untuk menyelenggarakan registrasi ulang terhadap lebih dari 53.500 pemegang register Ak., di seluruh Indonesia. IAI juga diberi tanggungjawab untuk menjaga integritas dan kapabilitas Akuntan Profesional Indonesia untuk bisa bersaing di era AEC.
Adapun rangkaian acara kongres XII Ikatan Akuntan Indonesia juga akan diselenggarakan pada tangal 19 Desember 2014 bertempat di Jakarta. Acara tersebut merupakan salah satu bentuk upaya untuk mengukuhkan peran dan kontribusi di lingkup global. Kongres merupakan pertemuan akbar Akuntan se-Indonesia yang dilaksanakan empat tahun sekali untuk membahas perkembangan terkini profesi akuntan dan merumuskan rekomendasi strategis dalam rangka pengembangan profesi. Kongres XII ini diperkirakan dihadiri oleh sekitar 3000 akuntan dari seluruh Indonesia. Kongres XII merupakan salah satu milestone IAI, karena bertujuan untuk mengumpulkan ide dan pemikiran dari seluruh unsur IAI sehubungan dengan dinamika profesi dan tantangan yang akan dihadapi di masa datang, baik yang bersifat nasional maupun global. Kongres IAI juga bertujuan untuk mengevaluasi secara periodik kinerja dan perjalanan profesi akuntan di Indonesia, mengkaji efektifitas dan kehandalan organisasi IAI agar dapat menjadi organisasi profesi yang adaptif dan solid dalam menghadapi berbagai tantangan. Kongres kali ini sangat strategis karena akan menyusun perspektif baru tentang grand strategy. Mengingat makin besarnya tantangan bagi profesi ini ke depan, Kongres XII memiliki arti penting bagi IAI dan seluruh stakeholders-nya. Proses pemusatan IFRS yang makin berkembang dari hari kehari, menuntut kerja keras profesi agar bangsa ini terus update dengan standar keuangan global. Dan sebagai satu-satunya organisasi profesi anggota IFAC (International Federation of Accountants) di Indonesia, IAI dituntut untuk mematuhi setiap SMOs (Statement of Membership Obligations) yang dikeluarkan oleh organisasi profesi akuntan dunia itu. IAI sebagai organisasi profesi akuntan Indonesia, berkontribusi mendukung Pemerintah untuk terus melakukan perbaikan secara konsisten dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara melalui akuntansi dan pelaporan keuangan berdasarkan international best practices yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia. Karena itulah, pemilihan Ketua dan Anggota Dewan Pengurus Nasional (DPN) yang akan memimpin IAI untuk periode 2014-2018, merupakan momentum yang genting untuk terus menjaga stabilitas organisasi di masa depan. Dibutuhkan figur Akuntan Profesional yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki networking luas, untuk membawa organisasi sebesar IAI menuju kejayaan.
Sejumlah pergerakan yang dilakukan oleh IAI nampaknya adalah upaya IAI yang sangat serius dalam menyikapi AEC 2015. Kita tidak dapat mengukur dengan pasti kesiapan akuntan Indonesia menerima masuknya akuntan profesional dari negara-negara ASEAN. Hal tersebut dikarenakan kita masih perlu untuk melampaui berbagai tantangan yang akan timbul. Tantangan kita saat ini adalah mengusahakan bagaimana pemakai jasa akuntansi dalam negeri tidak dikuasai akuntan asing. Disamping itu, perlu disadari bahwa kelemahan akuntan Indonesia adalah kurang penguasaan bahasa asing. Namun tidak perlu khawatir karena hal tersebut masih dapat dibenahi melalui pembekalan-pembekalan khusus. Menurut saya, para akuntan Indonesia tidak perlu menjadi kecut hati menyongsong era AEC 2015. Optimisme dan profesionalisme yang selama ini diuji di dalam negeri, kini harus dibuktikan di area kompetisi yang lebih luas, yaitu di Asia Tenggara. IAI perlu memastikan Akuntan Profesional Indonesia siap mengawal perekonomian bangsa ini menuju persaingan yang lebih besar di ranah ASEAN Economic Community.
Sumber:
http://www.iaiglobal.or.id/v02/akuntan_profesional.php?id=1
http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=747
http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=744
http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid&id=512
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt53202e4610edd/ini-aturan-baru-bagi-profesi-akuntan
Debora Octaviana S/3203013037